Senin, 31 Juli 2017

tugas etika profesi

1.Jelaskan pengertian dari vr full servis dan vr konsultan
2.jelaskan pengertian kode etik
3.Sebutkan 3 konsep penting dalam etika kehumasan menurut G.sach
4.Sebutkan fungsi kode etik dalam kegiatan humas
5.Sebutkan organisasi yang menaungi masalah kode etik humas
6.Sebutkan pasal 1 dan pasal2 dalam kode etik asosiasi perusahaan public relation Indonesia
7.Sebutkan dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas bagi praktisi humas
8.Sebutkan tujuan didirikan PRSA(public relation sogety of amerika)


Jawab:
1.  Vr full servis         :adalah maskapai yang memberikan layanan penuh
Vr full konsultan : adalah seseorang tenaga propesional yang menyediakan jasa koprasihan
                                   (lensultac’y service) dalam bidang keahlian tertentu .
2.   Kode etik yang berarti nama-nama,nilai-nilai,kaidah-kaidah dan ukuran” bagi tingkah laku manusia yang baik.
3. 1. The image, the knowledge about us and the attidues toward us the our differet interest
     groups have ( citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yg mempunyai
     kelompok-kelompok kepentingan yg berbeda)
2. The profil, the krowledge about an attitudetords, wee want our varionus interest group to
    have . ( pnampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yg kita inginkan
    untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragama)
3.The ethiccs is branch off philoshophy , it is a moral philoshophy thinking about morality, often
    used equivalentti right or good ( etika merupakan cadangan dari ilmu filsafat, mtas, biasanya
    merupakan filsafat moral atau pemikiran filsafat tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan
    dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan)
4. 1. Melindungi suatu prosesi dan campur tangan permintaan
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal
3. Mencegah/melindungi para proktisi dan kesalahan suatu profesi
5-organisasi yg menghimpun para praktrsi secara umum
-organisasi hubungan masyarakat pemerintah
6.   Pasal 1
Nama-nama prilaku profosional dalam menjalankan kegiatan profsionalnya , seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat
Pasal 2
Penyebarluaskan informasi , seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yg palsu atau menyesatkan dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut
77. Bagi praktisi humas, akan mendapatkan penilaian negative, penurunan pangkat atau dikuluarkan dan tempat kerja.
88.  -untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan dibidang humas
-untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi dibidang

-untuk merumuskan, memajukan menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha profesional 

Senin, 24 Juli 2017

Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas

E.       Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik.
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.

Kode Etik Public Relations

Dalam Public Ralation kode etik disebut sebagai kode etik Publik Relation atau kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Etika profesi humas merupakan bagian dari bidang etika khusus atau etika terapan yang menyangkut dimensi sosial, khususnya bidang profesi. Kegiatan Humas atau profesi Humas (Public Relation Professional), baik secara kelembagaan atau dalam stuktur organisasi (Public Relation by Function) maupun individual sebagai penyandang profesional Humas (Public relation Officer by Professional) berfungsi untuk menghadapi dan mengantisipasi tantangan kedepan, yaitu pergeseran sistem pemerintahan otokratik menuju sistem reformasi yang lebih demokratik dalam era globalisasi yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, opini dan berekspresi yang terbuka, serta kemampuan untuk berkompetitif dalam persaingan pasar bebas, khususnya di bidang jasa teknologi informasi dan bisnis lainnya yang mampu menerobos batas-batas wilayah suatu negara, sehingga dampaknya sulit dibendung oleh negara lain sebagai target sasarannya.
Pada akhirnya munculah titik tolak dari kode etik tersebut adalah untuk menciptakan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) yang hendak dicapai atau dikembangkan oleh pihak profesi bidang komunikasi pada umumnya, dan pada profesi kehumasan khususnya, melalui kode etik dan etika profesi sebagai refleksi bentuk tanggung jawab, perilaku, dan moral yang baik.
Aspek-aspek kode perilaku seorang praktisi humas, antara lain:
  1. Code of conduct,
merupakan kode perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesinya.
  1. Code of profession
merupakan standar moral, bertindak etis dan memiliki kualifikasi serta kemampuan tertentu secara profesional.
  1. Code of publication
merupakan standar moral dan yuridis etis melakukan kegiatan komunikasi, proses dan teknis publikasi untuk menciptakan publisitas yang positif demi kepentingan publik.
  1. Code of enterprise, menyangkut aspek hukum perizinan dan usaha, UU PT, UU Hak Cipta, Merk dan Paten, serta peraturan lainnya.
Di Indonesia, Perhimpunan Humas (Perhumas) telah membuat satu kode etik. Kode etik ini menggariskan berbagai permasalahan yang patut dilakukan dan patut ditaati oleh para praktisi Humas dalam membina hubungan dengan publik-publiknya, baik dengan klien, atasan, media massa, masyarakat, teman sejawat dan sebagainya yang terdiri dari 4 pasal, sedangkan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) memiliki kode etik yang terdiri dari 17 pasal. Kedua kode etik tersebut berisi tentang hal-hal yang harus dipatuhi dan dilarang untuk dilakukan oleh praktisi Humas. Titik berat kode etik ini ialah tentang pentingnya para praktisi Humas mengamalkan sifat tanggung jawab, adil dan jujur semasa menjalankan tugas. Misalnya, dalam pasal satu (APPRI) tentang norma-norma perilaku profesional dinyatakan bahwa:”Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik mantan maupun sekarang, dan terhadap sesama anggota asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.” Seperti pula dijabarkan dalam pasal 4-5 sebagai berikut: “Seorang anggotanya tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan”. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana dengan baik. Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia kliennya, baik di masa lalu, kini atau masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan. Sedangkan dalam Perhumas pasal IV dikatakan bahwa bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan Perhumas.
Selain itu, International Public Relation Association (IPRA) menyatakan kode etik humas yang kemudian diterima dalam konvensi-nya di Venice pada Mei 1961, isinya adalah :
1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
  1. Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
  2. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
  3. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
  4. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
  5. Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
  6. Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan media :
  1. Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
  2. Tidak merusak integritas media komunikasi
  3. Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
  4. Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
  5. Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
  1. Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
  2. Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
  3. Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
Hubungan klien dengan profesional merupakan sebuah hubungan kepercayaan. Hubungan kepercayaan ini berbeda dengan hubungan dengan pelayan ketrampilan. Etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik perilaku. Fungsi dari keduanya adalah untuk melindungi mereka yang mempercayakan kesejahteraan di tangan profesional. Perlindungan terhadap profesi tersebut berupa hak istimewa, status, dan kolegitas profesional. Dalam profesi, penerapan nilai-nilai moral dalam prakteknya disebut sebagai etika terapan.
Sesuai yang telah dipaparkan oleh IPRA terdapat fungsi Public Relation terhadap kliennya. Etika profesi kehumasan dapat menciptakan hubungan sinergis antara organisasi dengan kliennya. Pelayanan terhadap klien seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Public Relation karena sebagai fungsi menejemen yang berada di organisasi atau perusahaan peran humas dan hubungannya sangat dekat dengan klien dan bahkan menjadi pihak penengah antara organisasi dengan kliennya.

Fungsi kode etik

Fungsi Kode Etik

PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang berat, maka termasuk dalam norma hokum. 

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan sebuah aturan-aturan, batasa-batasan berupa nilai dan norma yang dibentuk oleh kelompok masyarakat (organisasi/perusahaan) tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas anggota-anggotanya, juga dalam mencapai tujuan dengan cara yang baik dan benar.

FUNGSI KODE ETIK

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi

Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Menurut Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 

(1). Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
(2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
(3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Pertama, kode etik melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, dengan adanya kode etik yang jelas, terlebih khusus dalam rangka mengatur hubungan antara anggota profesi dengan pihak eksternal (pemerintah) akan memberikan kejelasan tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena menjalin hubungan dengan pihak pemerintah sebagai suatu bagian yang berkuasa dalam suatu daerah, tentunya akan sangat berpengaruh besar terhadap jalannya suatu perusahaan, sehingga dengan adanya kode etik ini, pemerintah tidak akan “semena-mena” melakukan yang tidak baik terhadap anggota profesi


Kedua, kode etik yang dapat mencegah perpecahan internal perusahaan. Dengan adanya kode etik, hal ini akan memberikan kejelasan tentang cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan sejawat, yang tentunya akan sangat mempengaruhi peforma dari masing-masing anggota profesi untuk bekerja dengan maksimal dan dengan motavasi yang benar, tanpa ada perasaan iri atau ketidaksukaan dalam bekerja.



Ketiga, melindungi praktisi dari kesalah praktik suatu profesi. Hal ini berkaitan dengan hasil kerja oleh para praktisi dalam suatu profesi. Dengan kode etik, tentunya para anggota profesi yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan dalam penyelewengan tindakan bekerja, yang nantinya hanya akan merugikan bagi dirinya sendiri dan perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan penggambaran lebih baik kepada setiap anggota profesi untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan sekecil apapun itu dalam bekerja.

Adapun secara umum fungsi dari kode etik profesi adalah : 
(1). Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
Setiap anggota profesi harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik/ aturan yang berlaku di dalam suatu organisasi.

(2). Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksud dari fungsi ini adalah bahwa setiap anggota profesi juga diawasi oleh masyarakat dalam melakukan pekerjaannya.

(3). Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Maksud dari fungsi ini adalah untuk mencegah intervensi dari pihak lain/ pihak luar yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam organisasi, karena dikhawatirkan merusak tatanan yang sudah ada.

Pengertian kode etik

1. PENGERTIAN ETIK
A.        Pengertian Etika
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani ”Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata lain “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat atau cara hidup (Zubair, 1987:13). Sedangkan Etika menurut para ahli sebagai berikut (Abuddin, 2000: 88-89):
  1. Ahmad Amin berpendapat, bahwa Etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
  2. Soegarda Poerbakawatja mengartikan Etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan juga pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
  3. Ki Hajar Dewantara mengartikan Etika merupakan ilmu yang mempelajari soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia semaunya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Adapun Perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘Etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953-mengutip dari Bertens, 2000), Etika mempunyai arti sebagai: “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu Etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis Etika merosot terus” maka kata ‘Etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘Etika’ dalam kalimat tersebut bukan Etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘Etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘Etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang Etika orang Jawa, Etika agama Budha, Etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan Etika di sini bukan Etika sebagai ilmu melainkan Etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. Kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.

B.         Pengertian Etis
             Menurut Kamus Bahasa Indonesia
1. Berhubungan (sesuai) dengan Etika;
2. Sesuai dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.

C.         Pengertian Etik
             Menurut Kamus Bahasa Indonesia
1. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
2. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

D.         Pengertian Etiket
             Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.

2. PENGERTIAN PROFESI 

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan guru sebagai suatu profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hokum. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

3. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Tuntutan dasar Etika profesi adalah sebagai berikut :
  1. Ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlian mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua Etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan kliennya.”
  2. Adalah bahwa para pelaksana profesi ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Singkatnya jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

4. PENGERTIAN PROFESIONALISME 

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
  
5. ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK MESIN


Organisasi profesi adalah suatu organisasi yang beranggotakan para praktisi yang memiliki profesi dalam suatu cakupan bidang yang sama untuk melaksanakan fungsi fungsi sosial yang tidak dapat mereka lakukan dalam kapasitas mereka sebagai individou.

Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi profesi sebagai berikut :
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·          Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu : 
·          Mengembangkan dan memajukan profesi

·         Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
·         Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
·         Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
enis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritime
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan penelitian
• Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.

PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.

Rabu, 19 Juli 2017

Tujuan humas

TUJUAN HUMAS

1.  Tujuan utama humas
Tujuan utama Public Relation sendiri adalah menciptakan, mempertahankan dan melindungi reputasi organisasi/ perusahaan, memperluas prestis, menampilkan citra-citra yang mendukung. Riset menunjukkan bahwa konsumen/pelanggan lebih sering melakukan buying decicision atau keputusan pembelian berdasarkan citra perusahaan.
Dengan bahasa paling sederhana dan singkat, tujuan utama Public Relation dapat diringkas, sesuai tujuan utama yang diatas sebagai berikut:
·         Mengevaluasi sikap dan opini publik
·         Formulasi dan implementasi prosedur dan policy organisasi atas komunikasi organisasi/perusahaan dengan publik
·         Mengkoordinasikan program-program komunikasi
·         Mengembangkan hubungan dan “good-will” lewat proses komunikasi dua arah
·         Mengembangkan hubungan positif antar organisasi dan public
Maksud dan tujuan yang terpenting dari PR adalah mencapai saling pengertian sebagai obyektif utama. Pujian citra yang baik dan opini yang mendukung bukan kita yang menentukan tetapi feed back yang kita harapkan.Tujuan utama penciptaan pengertian adalah mengubah hal negatif yang diproyeksikan masyarakat menjadi hal yang positif. Biasanya dari hal-hal yang negatif terpancar: hostility, prejudice, apathy, ignorance. Sedangkan melalui pengertian kita berusaha merubahnya menjadi: sympathy, acceptance, interest dan knowledge.
2.  Tujuan humas dalam komunikasi dua arah
Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan kehumasan dalam proses komunikasi dua arah tergolong dua golongan besar yaitu:
A. Komunikasi Internal (personil/anggota institusi)
·         Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin mengenai institusi.
·         Menciptakan kesadaran personil mengenai peran institusi dalam masyarakat
·         Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari anggotanya
B. Komunikasi Eksternal (masyarakat/ Public)
  • Informasi yang benar dan wajar mengenai institusi.
  • Kesadaran mengenai peran institusi dalam tata kehidupan umumnya dan      pendidikan khususnya.
  • Motivasi untuk menyampaikan umpan balik.
3. Tujuan sebuah humas perusahaan

Ruang lingkup tujuan humas itu sendiri ternyata demikian luas. Namun dari semua tujuan humas tersebut kita  bisa mengambil beberapa yang bisa dijadikan prioritas. Dari sekian banyak hal yang bisa dijadikannya prioritas kegiatan humas sebuah perusahaan, berapa diantaranya yang pokok adalah sebagai berikut:

  • Untuk mengubah citra umum di mata khalayak sehubungan dengan adanya  kegiatan- kegiatan baru yang dilakukan oleh perusahaan. Sebagai contoh, suatu perusahaan yang semula hanya menangani transportasi truk tapi kemudian mulai menjual mesin pemanas ruangan. Guna menyesuaikan diri atas adanya kegiatan yang baru tersebut, maka perusahaan harus mengubah citranya supaya kegiatan dan produk-produk barunya itu mendapat sambutan positif dari khalayaknya.
  • Untuk meningkatkan bobot kualitas para calon pegawai
  • Untuk menyebarluaskan suatu cerita sukses yang telah dicapai oleh  perusahaan   kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan pengakuan.
  • Untuk memperkenalkan perusahaan kepada masyarakat luas, serta membuka pasar-pasar baru.
  • Untuk mempersiapkan dan mengkondisikan masyarakat bursa saham atas rencana perusahaan untuk menerbitkan saham baru atau saham tambahan.
  • Untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan itu dengan khalayaknya,  sehubungan dengan telah tejadinya suatu peristiwa yang mengakibatkan  kecaman, kesangsian, atau salah paham dikalangan khalayak terhadap niat baik perusahaan.
  • Untuk mendidik para pengguna atau konsumen agar mereka lebih efektif dan mengerti dalam memanfaatkan produk-produk perusahaan.
  • Untuk meyakinkan khalayak bahwasanya perusahaan mampu bertahan atau bangkit kembali setelah terjadinya suatu krisis.
  • Untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan perusahaan dalam menghadapi resiko pengambilalihan (take-over) oleh pihak-pihak lain.
  • Untuk menciptakan identitas perusahaan yang baru   
  • Untuk menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas dan partisipasi para  pemimpin perusahaan organisasi kehidupan social sehari-hari.
  • Untuk mendukung keterlibatan suatu perusahaan sebagai sponsor dari suatu acara.
  • Untuk memastikan bahwasanya para politisi benar-benar memahami kegiatan-kegiatan atau produk perusahaan yang positif, agar perusahaan yang bersangkutan terhindar dari peraturan, undang-undang, dan kebijakan pemarintah yang merugikan.
  • Untuk menyebarluaskan kegiatan-kegiatan riset yang telah dilakukan perusahan, agar masyarakat luas mengetahui betapa perusahaan itu mengutamakan kualitas dalam berbagai hal.

         Mengingat jenis dan karakter organisasi itu bermacam-macam, maka tentu saja tujuan bidang humas mereka berbeda-beda/ bervarisi dan tidak terdaftar hanya pada diatas saja. Satu hal yang harus disadari, setiap tujuan dari berbagai organisasi, baik itu komersial maupun non-komersial, sama-sama memerlukan suatu program tindakan yang terencana. Setiap tujuan organisasi dalam pengertian luas akan jauh lebih mudah dijangkau apabila usaha pencapaiannya juga disertai dengan kegiatan-kegiatan humas, baik itu yang dilakukan oleh unit departemen humas internal maupun oleh lembaga konsultasi humas eksternal.   


Tugas pokok dan Fungsi humas

Tugas Pokok dan Fungsi Humas

Tugas Humas
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat.

Fungsi Humas: 
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.

A. Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
Tugas Pokok Humas: 
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.

Uraian Tugas Humas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan
9. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan
10. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan
11. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
12. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
13. Mendistribusikan penerbitan internal.
14. Mengelola administrasi sambutan.
15. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
16. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
17. Mengelola data dinding Bagian Humas.
18. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
19. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.

B. Publikasi
Tugas Pokok Humas: 
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.

Uraian Tugas Humas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan publikasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan Sub Bagian Publikasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan publikasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi
6. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan melalui berbagai macam media massa.
7. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan.
8. Mendistribusikan produk-produk untuk publikasi.
9. Mengevaluasi program publikasi.
10. Mengklipping dan mengevaluasi berita.
11. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan sekitar.
12. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan pers
13. Mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun dan membuat penerbitan internal dan eksternal.
14. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, CD interaktif dan internet.
15. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi pimpinan.
16. Merencanakan dan membuat materi publikasi luar ruang dan dalam ruang.
17. Merencanakan dan menyelenggarakan materi pimpinan.
18. Menyusun sambutan/ ceramah pimpinan.
19. Melaksanakan pelayanan pers dan jumpa pers.
20. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.
21. Mengelola website dan email perusahaan
22. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan di bidang publikasi.
23. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Publikasi.

C. Bagian Protokol
Tugas Pokok Humas
Melaksanakan kegiatan keprotokolan daerah.

Uraian Tugas Humas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan keprotokolan.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Protokol.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan keprotokolan.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keprotokolan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
5. Bersama-sama dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, menyusun dan mengatur jadwal acara-acara pimpinan
6. Melaksanakan koordinasi penerimaan kunjungan kerja dari pemerintah dan menyiapkan bahan rancangan, penyusunan jawaban kuesioner kunjungan kerja tersebut.
7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi pelayanan tamu.
8. Menyiapkan dan mengatur VIP Room di bandara, pengawalan dan pengamanan acara perjalanan tamu.
9. Menyiapkan cindera mata/ tanda kenang-kenangan yang diperlukan.
10. Mengatur dan mengurus hubungan antar korps diplomatik dan konsuler dengan Bupati/ Wakil Bupati.
11. Menyelenggarakan pengaturan dan persiapan akomodasi dan transportasi/ tiket tamu.
12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan protokoler/ upacara resmi yang dihadiri pejabat terkait.
13. Mengatur tata ruang, tata tempat dan tata urutan penyelenggaraan upacara.
14. Mempersiapkan naskah-naskah penyelenggaraan upacara pelantikan/ pengukuhan serta serah terima jabatan/ pelantikan pejabat.
15. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan upacara baik tingkat daerah maupun nasional.
16. Menyelenggarakan informasi internal
17. Mendampingi kegiatan pimpinan.
18. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Protokol.*