1.Jelaskan pengertian dari vr full servis dan vr konsultan
2.jelaskan pengertian kode etik
3.Sebutkan 3 konsep penting dalam etika kehumasan menurut G.sach
4.Sebutkan fungsi kode etik dalam kegiatan humas
5.Sebutkan organisasi yang menaungi masalah kode etik humas
6.Sebutkan pasal 1 dan pasal2 dalam kode etik asosiasi perusahaan public relation Indonesia
7.Sebutkan dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas bagi praktisi humas
8.Sebutkan tujuan didirikan PRSA(public relation sogety of amerika)
Jawab:
1. Vr full servis :adalah maskapai yang memberikan layanan penuh
Vr full konsultan : adalah seseorang tenaga propesional yang menyediakan jasa koprasihan
(lensultac’y service) dalam bidang keahlian tertentu .
2. Kode etik yang berarti nama-nama,nilai-nilai,kaidah-kaidah dan ukuran” bagi tingkah laku manusia yang baik.
3. 1. The image, the knowledge about us and the attidues toward us the our differet interest
groups have ( citra adalah pengetahuan mengenai kita dan sikap terhadap kita yg mempunyai
kelompok-kelompok kepentingan yg berbeda)
2. The profil, the krowledge about an attitudetords, wee want our varionus interest group to
have . ( pnampilan merupakan pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yg kita inginkan
untuk dimiliki kelompok kepentingan kita beragama)
3.The ethiccs is branch off philoshophy , it is a moral philoshophy thinking about morality, often
used equivalentti right or good ( etika merupakan cadangan dari ilmu filsafat, mtas, biasanya
merupakan filsafat moral atau pemikiran filsafat tentang moralitas, biasanya selalu berkaitan
dengan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan)
4. 1. Melindungi suatu prosesi dan campur tangan permintaan
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal
3. Mencegah/melindungi para proktisi dan kesalahan suatu profesi
5. -organisasi yg menghimpun para praktrsi secara umum
-organisasi hubungan masyarakat pemerintah
6. Pasal 1
Nama-nama prilaku profosional dalam menjalankan kegiatan profsionalnya , seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat
Pasal 2
Penyebarluaskan informasi , seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yg palsu atau menyesatkan dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut
77. Bagi praktisi humas, akan mendapatkan penilaian negative, penurunan pangkat atau dikuluarkan dan tempat kerja.
88. -untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan dibidang humas
-untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi dibidang
-untuk merumuskan, memajukan menjelaskan kepada kelompok-kelompok usaha profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar